Selasa, 13 Oktober 2020

Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek

Yang dimaksud putusan verstek adalah putusan terhadap suatu gugatan perdata tanpa hadirnya pihak Tergugat meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Sehingga apabila Tergugat pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan meskipun hanya sekali, putusan tersebut tidak lagi dinamakan putusan verstek. 

 

Setelah putusan terhadap suatu gugatan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada Tergugat dan Tergugat mempunyai tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan isi putusan tersebut diterima apakah Tergugatan menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Apabila Tergugat keberatan terhadap putusan tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan tersebut atau yang disebut dengan Verset. Verset tersebut harus diajukan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut disertai dengan alasan-alasanya dan sekaligus disertai dengan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan dalam Verset kedudukan Tergugat berubah menjadi Pelawan sedangkan kedudukan Penggugat berubah menjadi Terlawan.

 

Continue reading Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek

Kamis, 22 Agustus 2019

10 Firma Hukum / Kantor Pengacara Papan Atas Di Indonesia

Bagi kalangan awam, pengacara hebat adalah pengacara yang sering wara-wiri tampil di televisi.Namun ternyata tidak selamanya pandangan tersebut benar. Sebab berdasarkan hasil riset, banyak pengacara hebat malah datang dari kantor pengacara yang jarang tersorot media.


Reputasi yang baik dari sebuah firma hukum dibangun dengan kerja keras oleh pendiri atau para pendiri serta partners/associates di firma hukum tersebut. Mereka umumnya praktik beracara di pengadilan tetapi lebih banyak di antara mereka malah praktek di luar jalur pengadilan. Seperti mediasi, konsultan hukum, analisis pasar modal hingga jasa arbitrase internasional.


Untuk masalah gaji dan kesejahteraan, kantor pengacara tersebut memberikan penghargaan kepada lawyernya dengan gaji yang besar dan paket bonus. Lawyer juga menerima keuntungan yang bersifat ekstra di samping adanya gaji dan bonus yang baik tersebut. Selain gaji, ribuan sarjana hukum bercita-cita bergabung dengan kantor pengacara ternama karena reputasi dan nama baik.


Dengan jaminan keamanan dan kepastian jasa hukum yang diberikan, sebanding dengan biaya yang harus Anda keluarkan jika ingin berkonsultasi dengan mereka.


Reputasi ini kemudian dinilai setiap tahun oleh beberapa lembaga internasional seperti Asia Law Profiles, IFLR1000, Chamber Asia Pacific dan The Legal 500. Lembaga ini lalu menggolongkan firma hukum tersebut ke dalam beberapa tingkatan (tier) hingga memunculkan peringkat secara dinamis dari tahun ke tahun.


Berikut 10 kantor pengacara papan atas Indonesia yang detikcom susun dari berbagai sumber :

1. Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT)

HBT pada 2012 ini menyabet sebagai kantor pengacara terbaik versi Chamber Asia Pacific. Kantor pengacara yang berlokasi di Gedung BRI II, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta ini berfokus pada perselisihan antara investor asing dan lembaga keuangan yang bersinggungan dengan berbagai permasalahan dan peraturan di Indonesia.
Klien HBT umumnya perusahaan multi-nasional skala besar dan berbagai lembaga keuangan. Dalam beberapa tahun terakhir, HBT mengurusi klien dengan transaksi dalam jumlah terbesar di Indonesia seperti privatisasi, merger dan akuisisi dan restrukturisasi perusahaan dan utang-piutang perusahaan.
Secara berkesinambungan, HBT memberikan jasa kosultasi dalam bidang energi dan sumber daya alam dan memberikan nasihat hukum dalam sektor perminyakan, gas dan pertambangan.
HBT saat ini berafiliasi dengan berbagai kantor pengacara terkemuka internasional yang tersebar di Inggris, Rusia dan Eropa.

2. Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro (ABNR)

Kantor pengacara yang berada di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta itu kini digawangi oleh profesor hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mardjono Reksodiputro. Dia bergabung dengan ABNR pada awal tahun 1967 hingga sekarang. Dari tahun 1984 sampai 1990, Mardjono menduduki kursi Dekan Fakultas Hukum UI dan mengawasi pelaksanaan reformasi utama dalam kurikulum sekolah hukum.
Saat ini, ABNR melayani jasa hukum dalam bidang perbankan, perusahaan, hukum investasi, teknologi informasi, minyak dan gas, kekayaan intelektual, marger, pertambangan, perkapalan, real estate hingga mediasi.
Pada tahun 1998 mendirikan Yayasan ABNR, sebuah lembaga nirlaba yang menyediakan dana beasiswa dan jasa untuk pendidikan hukum, pendidikan lanjutan dan pengembangan keterampilan bagi para praktisi hukum, pelatihan manajemen dan pelatihan bahasa. Yayasan ABNR juga memberikan pelatihan hukum, pendidikan, dan layanan analitis

3. Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP)

Bagi yang biasa beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siapa yang tidak kenal dengan para advokat dari kantor pengacara HHP. Dia seringkali muncul untuk perkara sengketa merek, kepailitan hingga gugatan perdata.
Saat ini HHP memiliki lebih dari 100 pengacara, 15 di antaranya adalah mitra dan empat konsultan hukum asing. Adapapun total karyawan sekitar 250 orang menempati kantor yang berlokasi di Sudirman Central Business District (SCBD). Selaku Managing Partner kini dipegang oleh Wimbanu Widyatmoko.
Seluruh advokat HHP dikenal sangat profesional menjaga rahasia klien. Jangan harap bisa mengorek komentar dari para advokat HHP, meski cuma 2 kata, 'no comment" sekalipun


4. Mochtar Karuwin Komar (MKK)

MKK merupakan salah satu kantor pengacara tertua dan terbesar di Indonesia. Didirikan pada 1971, MKK tumbuh seiring modernisasi Indonesia. Sebagian besar pengacara MKK jebolan universitas terkemuka di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia dan Jepang.
Berkantor di bilangan Jenderal Sudirman, MKK melayani jasa hukum dalam bidang perbankan, perusahaan, hukum investasi, teknologi informasi, minyak dan gas, kekayaan intelektual, marger, pertambangan, perkapalan, real estate hingga mediasi.
Menurut pengacara kenamaan Nono Anwar Makarim, kinerja dan ritme kantor MKK menjadi contoh banyak kantor pengacara di Indonesia. Eksistensi MKK juga menjadi standar bagi kualitas kerja sebuah kantor hukum di Indonesia


5. Assegaf Hamzah & Partners (AHP)

Jika pembaca tidak tahu AHP, maka pembaca pasti ingat dengan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah. Di kantor AHP inilah, Chandra menjadi salah satu partner senior di kantor yang beralamat di bilangan Mega Kuningan ini.

AHP saat ini berkonsentrasi memberikan jasa hukum dalam bidang hukum bisnis. Dari perbankan, merger perusahaan, penanaman modal hingga sektor energi, minyak dan gas

6. Melli Darsa & Co (MDC)

Kesuksesan MDC ada dibalik tangan dingin pengacara cantik kelahiran 19 Desember 1966, Melli Nuraini Darsa. Kesuksesan MDC bukan datang dari langit, sebab ia membangun dari nol ketika ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), usai kuliahnya terputus dari Georgetown University, Amerika Serikat.
Selepas kuliah di UI, Melli melanjutkan studinya di Harvard Law School, Cambridge, Amerika Serikat. Di sana ia tak hanya kuliah, namun juga bergabung dengan kantor advokat kenamaan seperti Makarim & Taira S, Wilmer, Cutler & Pickering, Washington DC, dan Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP). Sekembalinya ke Indonesia, Melli akhirnya memutuskan untuk membentuk kantor firma hukum yang dilabeli atas namanya, Melli Darsa & Co.
Pada tahun 2003 karir MDC mulai bersinar. Melli mendapatkan mega proyek dari Bank Mandiri untuk Note Issuance Program yang dihargai sebesar US$1 miliar. Sejak saat itu jasa Melli banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk menangani transaksi penting di bidang finansial maupun akuisisi.
Berkat usahanya tersebut, pada tahun 2006 menurut Financial Law Review, MDC yang berkantor di Menara Standard Charted mendapatkan gelar sebagai kantor hukum Indonesia terbaik dalam generasinya

7. Makarim & Taira S

Kantor pengacara yang menempati gedung Summitmas I didirikan oleh Nono Anwar Makarim. Selain sebagai seorang pengacara handal, pria kelahiran 1939 ini juga merupakan penulis buku dan kolumnis di berbagai media massa nasional.
Mantan aktivis 1966 ini memulai membangun kantor hukumnya pada 1980. Saat itu ia menggandeng Frank Taira Supit, koleganya ketika di Harvard. Jadilah kantor hukum mereka bernama Makarim & Taira S. Nono Anwar Makarim juga sempat menjadi anggota tim kode etik KPK beberapa waktu lalu.
Saat ini, kantor ini menjadi salah satu rujukan bagi kantor hukum baru di Indonesia. Di dunia Internasional, Makarim& Taira S mendapat berbagai penghargaan sebagai kantor pengacara terbaik di Indonesia setiap tahunnya.

8. Lubis Ganie Surowidjodjo (LGS)

Jika Anda kurang familiar dengan kantor LGS, mungkin Anda bisa mengingatnya pada tower Menara Imperium yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Di sinilah bermarkas 3 pengacara papan atas Indonesia, Timbul Thomas Lubis, Idwan Ganie dan Arief Tarunakarya Surowidjojo. Mereka membentuk kantor pengacara dengan akronim nama mereka, Lubis Ganie Surowidjodjo (LGS).
Sebelum berubah menjadi LGS, bergabung Sri Indrastuti Hadiputranto sehingga saat itu namanya menjadi Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS) kurun tahun 80-an. Belakangan Sri Indrastuti Hadiputranto mendirikan Hadiputranto Hadinoto and Partner (HHP).
Lubis dilahirkan di Tarutung pada 1948 silam. Setelah selesai menyelesikan kuliah di FH UI, dia melanjutkan pendidikan hukumnya di University of Washington in Seattle, USA. Adapun Surowidjojo, selain sebagai praktisi hukum kenamaan, ia juga sempat berkecimpung dalam dunia media massa sebagai Presiden Direktur sebuah media online.
Penampilan salah satu partner LGS, Idwan Ganie selalu khas. Dengan jas merek ternama, kepala plontos dan gaya bicara meledak-ledak. Selain sebagai pemilik kantor hukum LGS, Ph.D dari Hamburg University ini juga menjadi hakim arbiter di berbagai negara, dari Singapura, Jerman hingga Amerika Serikat. Menurut sumber, sebagai hakim arbitrase papan atas, bayarannya bikin kening berkerut.
Sedikitnya para pihak harus patungan US$ 2 juta untuk perkara yang ditangani olehnya. Perkara tersebut akan diproses kurang lebih 4 bulan. Meski bayarannya sangat besar, namun setiap permasalahan yang diputusnya langsung diamini para pelaku bisnis.
LGS kini menjadi kawah candradimuka para pengacara muda yang mau belajar hukum korporasi. Banyak pengacara ternama jebolan LGS seperti Chandra M Hamzah hingga Hikmahanto Juwana.

9. Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK)

Menempati lantai 14 di Mayapada Tower, SSEK kini menjadi salah satu kampiun kantor pengacara ternama di Indonesia. SSEK selalu menempati posisi teratas dalam beberapa tahun terakhir.
SSEK menangani hampir semua permasalahan bisnis di Indonesia dengan nilai hingga ribuan dollar AS. Dari bisnis ekspor, minyak, perkapalan, energi hingga industri kertas.

10. Soemadipradja & Taher (S&T)

Didirikan pada tahun 1991, Soemadipradja & Taher menjadi salah satu dedengkot kantor pengacara terbaik di Indonesia. Law firm ini mengkhususkan diri dalam bidang hukum perusahaan dan industri.

Saat ini S&T berafiliasi dengan kantor pengacara tertua dan paling dihormati di Australia, Freehills. Menempati Gedung GKBI di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, S&T mempekerjakan puluhan pengacara dari lulusan terbaik dari kampus ternama di Indonesia. Mereka menangani perkara dari merger, akuisisi perusahaan, investasi di bidang pertambangan, energi dan gas, asuransi, telekomunikasi hingga mediasi

Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/d-1966149/ini-10-law-firm-papan-atas-indonesia/2#detailfoto
Continue reading 10 Firma Hukum / Kantor Pengacara Papan Atas Di Indonesia

Selasa, 20 Agustus 2019

Wewenang Pengadilan Niaga Semarang Dalam Memutus Perkara Kepailitan

Salah satu hal yang baru dan merupakan andalan dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah diintroduksinya pengadilan khusus (dengan hakim-hakim khusus) untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perniagaan, termasuk tap tidak terbatas perkara kepailitan. Pengadilan Niaga yang merupakan bagian dari Peradilan Umum mempunyai kompetensi untuk mengadili dan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara-perkara lainnya dibidang perniagaan seperti halnya sengketa merk, hak cipta, hak paten dan lain sebagainya. Pengadilan Niaga merupakan bagian dari badan peradilan umum, akan tetapi tidak semua peradilan umum mempunyai Pengadilan Niaga karena hanya pengadilan di ibu kota propinsi yang mempunyai pengadilan niaga, sehingga untuk Propinsi Jawa Tengah, pengadilan niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Semarang yang berkedudukan di Kota Semarang.  

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pailit diputuskan oleh Pengadilan yang meliputi daerah hukum debitur pailit,  sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan pailit yang debiturnya berkedudukan di Propinsi Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Niaga adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Continue reading Wewenang Pengadilan Niaga Semarang Dalam Memutus Perkara Kepailitan

Senin, 19 Agustus 2019

Kepailitan : Alternatif Penagihan Utang Oleh Kreditur

Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan Debitur untuk kepentingan semua krediturnya dengan tujuan pembagian kekayaan Debitur oleh Kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak masing-masing Kreditur. Pernyataan pailit tersebut mengakibatkan Debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasasi dan mengurus kekayaannya yang dimasukan dalam kepailitan.
 
Jika seorang Debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar hutangnya dengan sukarela, kreditur akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri uang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditur tersebut, hasil bersih eksekusi harta debitur digunakan untuk membayar hutang debitur tersebut.

Sebaliknya, jika debitur mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas para kreditur, para kreditur akan berlomba-lomba dengan segala cara untuk mendapatkan pelunasan hutang-hutangnya. Kreditur yang datang belakangan mungkin sudah tidak mendapatkan lagi pembayaran hutangnya karena harta debitur sudah habis, dalam hal ini sangat tidak adil dan merugikan kreditur, sehingga lahirlah Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998
Continue reading Kepailitan : Alternatif Penagihan Utang Oleh Kreditur