Selasa, 20 Agustus 2019

Akibat Hukum Kepailitan Sebagai Upaya Penagihan Utang

Pada dasarnya sebelum pernyataan pailit, hak-hak debitur untuk melakukan semua tindakan hukum
berkaitan dengan harta kekayaan harus dihormati dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban debitur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semenjak pengadilan mengucapkan putusan kepailitan dalam sidang terbuka untuk umum terhadap debitur, maka hak dan kewajiban Termohon pailit beralih kepada kurator mengurus dan menguasai boedelnya, akan tetapi termohon pailit masih berhak melakukan tindakan atas harta kekayaannya sepanjang tindakan itu membawa keuntungan bagi boedelnya dan tindakan yang tidak memberikan manfaat bagi boedel pailit tersebut tidak mengikat.
Secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut :

1. Kekayaan debitur pailit yang masuk harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.

2. Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit tidak mengenai diri pribadi debitur pailit.

3. Debitur pailit demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit.

4. Segala perikatan yang timbul setelah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit.

5. Harta pailit diurus dan dikuasai oleh kurator untuk kepentingan semua kreditur dan debitur.