Selasa, 20 Agustus 2019

Wewenang Pengadilan Niaga Semarang Dalam Memutus Perkara Kepailitan

Salah satu hal yang baru dan merupakan andalan dari Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah diintroduksinya pengadilan khusus (dengan hakim-hakim khusus) untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara perniagaan, termasuk tap tidak terbatas perkara kepailitan. Pengadilan Niaga yang merupakan bagian dari Peradilan Umum mempunyai kompetensi untuk mengadili dan memeriksa perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara-perkara lainnya dibidang perniagaan seperti halnya sengketa merk, hak cipta, hak paten dan lain sebagainya. Pengadilan Niaga merupakan bagian dari badan peradilan umum, akan tetapi tidak semua peradilan umum mempunyai Pengadilan Niaga karena hanya pengadilan di ibu kota propinsi yang mempunyai pengadilan niaga, sehingga untuk Propinsi Jawa Tengah, pengadilan niaga merupakan bagian dari Pengadilan Negeri Semarang yang berkedudukan di Kota Semarang.  

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan pailit diputuskan oleh Pengadilan yang meliputi daerah hukum debitur pailit,  sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan pailit yang debiturnya berkedudukan di Propinsi Jawa Tengah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Cilacap.

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Niaga adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang