Senin, 19 Agustus 2019

Kepailitan : Alternatif Penagihan Utang Oleh Kreditur

Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan Debitur untuk kepentingan semua krediturnya dengan tujuan pembagian kekayaan Debitur oleh Kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak masing-masing Kreditur. Pernyataan pailit tersebut mengakibatkan Debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasasi dan mengurus kekayaannya yang dimasukan dalam kepailitan.
 
Jika seorang Debitur hanya mempunyai satu kreditur dan debitur tidak membayar hutangnya dengan sukarela, kreditur akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri uang berwenang dan seluruh harta debitur menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditur tersebut, hasil bersih eksekusi harta debitur digunakan untuk membayar hutang debitur tersebut.

Sebaliknya, jika debitur mempunyai banyak kreditur dan harta kekayaan debitur tidak cukup untuk membayar lunas para kreditur, para kreditur akan berlomba-lomba dengan segala cara untuk mendapatkan pelunasan hutang-hutangnya. Kreditur yang datang belakangan mungkin sudah tidak mendapatkan lagi pembayaran hutangnya karena harta debitur sudah habis, dalam hal ini sangat tidak adil dan merugikan kreditur, sehingga lahirlah Perpu Nomor 1 tahun 1998 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998