Selasa, 13 Oktober 2020

Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek

Yang dimaksud putusan verstek adalah putusan terhadap suatu gugatan perdata tanpa hadirnya pihak Tergugat meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Sehingga apabila Tergugat pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan meskipun hanya sekali, putusan tersebut tidak lagi dinamakan putusan verstek. 

 

Setelah putusan terhadap suatu gugatan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada Tergugat dan Tergugat mempunyai tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan isi putusan tersebut diterima apakah Tergugatan menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Apabila Tergugat keberatan terhadap putusan tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan tersebut atau yang disebut dengan Verset. Verset tersebut harus diajukan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut disertai dengan alasan-alasanya dan sekaligus disertai dengan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan dalam Verset kedudukan Tergugat berubah menjadi Pelawan sedangkan kedudukan Penggugat berubah menjadi Terlawan.