Semarang, 20 November 2016
Hal : Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah di Mahkamah Agung RI
Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
di –
JAKARTA
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dwi Anggara,
SE.,MM, Kewarganegaraan
Indonesia, Tempat lahir Jombang, Tanggal Lahir 23
Mei 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Pekerjaan PNS Dirjen Pajak, bertempat tinggal di Jalan Kimar V Nomor 259 RT. 003, RW. 002, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Nopember 2016 memberikan kuasa kepada :
Mei 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Pekerjaan PNS Dirjen Pajak, bertempat tinggal di Jalan Kimar V Nomor 259 RT. 003, RW. 002, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Nopember 2016 memberikan kuasa kepada :
1.
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Tempat
Lahir Grobogan, Tanggal Lahir 14 Juni 1984, Warga Negara Indonesia, Status
Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 15.00632, Agama Islam, Alamat
Rumah Jalan Fatmawati Nomor 57 Semarang, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Masa
Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
2.
Nurokhid, S.H. Tempat Lahir Demak, Tanggal lahir 15 Mei
1978, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk
Anggota (NIA) 13.01782, Agama Islam, Alamat Rumah Gang Ampera Nomor 96 RT. 006
RW. 003, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Pendidikan
Sarjana (S1), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
Keduanya
Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Walisongo KM. 12
Nomor 63 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-----------
Dengan ini, Pemohon
mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 8 Ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ tahun
1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79
Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya
Pasal 38 Ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan
huruf (i) dan Pasal 12 berlawanan dengan :
Presiden Republik Indonesia, Tempat kedudukan di
Gedung Bina Graha, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut
sebagai TERMOHON I;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dahulu
Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Tempat Kedudukan di Jalan Mayjend. Sutoyo
Nomor 13 Cililitan, Kota Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;-------------------------------------------------------------------------------------
Adapun dalil-dalil/alasan-alasan Permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
I. Kewenangan Mahkamah Agung
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 A Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia tahun 1945 Jo. Pasal 20 Ayat (2) huruf (b) Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Mahkamah Agung mempunyai
Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, begitu pula menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyatakan “Dalam
hal suatu peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;
2.
Bahwa dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (2) huruf
(b) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyatakan “Ketentuan ini mengatur Hak Uji Materi
Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari
undang-undang, Hak uji dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal
dan / atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan
peraturan perundang-undangan;
3.
Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil dalam perkara a quo adalah Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil secara hierarki berada di bawah undang-undang,
sehingga dapat dilakukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.
Bahwa meskipun Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara
(BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil tidak termasuk dalam urutan perundang-undangan, akan tetapi Surat Edaran
dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo. Pasal 1 Ayat
(2) PERMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan secara hierarki
berada di bawah undang-undang, begitu pula dalam bagian “Penjelasan Umum”
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan juga menyatakan “Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22 A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945 yang menyatakan bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur
lebih lanjut dengan undang-undang”. Namun, ruang lingkup materi muatan
undang-undang ini diperluas tidak saja undang-undang tetapi mencakup pula
Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indoensia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
dengan demikian Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor
: 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dapat
dilakukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materill terhadap Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Agung
mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil dalam perkara a quo;
II. Kedudukan Hukum (Legal
standing) Pemohon;
1.
Bahwa Pasal 31 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyatakan :
“Permohonan
sebagaimana dimakud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakukanya peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, yaitu :
a.
Perorangan warga
negara indonesia;
b.
Kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang,
atau
c.
Badan hukum publik
atau badan hukum privat”.
2.
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada
Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Jepara dan pada tanggal 31 Oktober 2011 telah bercerai
dengan bekas isteri Pemohon bernama : Wawang Gunarti berdasarkan Penetapan
Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 31 Oktober 2011
dengan Akta Cerai Nomor : 1734/AC/2011/PA/Sm tanggal 31 Oktober 2011;
3.
Bahwa akibat perceraian Pemohon dengan bekas isteri Pemohon bernama : Wawang
Gunarti tersebut, gaji Pemohon dipotong sebagian untuk bekas isteri Pemohon (Wawang
Gunarti) oleh Bendaharawan Gaji dan Pemohon hanya menerima sebagian gaji Pemohon
dalam setiap bulannya dengan berdasar pada Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27
Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang
dikeluarkan oleh Direktur Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan
Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Jepara;
4. Bahwa dalam Angka (2)
huruf (a) Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal :
Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang dikeluarkan oleh Direktur Wasdal
Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara dengan
tegas menyebutkan : “Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam Pasal 8 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil”;
5.
Bahwa substansi yang terkandung dalam Angka
Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam Pasal 8 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
6.
Bahwa Pemohon telah meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) terkait dikeluarkannya Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hanya menjalankan aturan yang terkandung
dalam Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pasal 8
ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Angka Romawi II
Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara
(BAKN) Nomor : 48/SE/1990 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil jelas-jelas telah merugikan Pemohon, karena dengan berdasarkan pada pasal
atau norma tersebut, Bendaharawan Gaji tempat Pemohon bekerja melakukan
pemotongan sebagian gaji Pemohon dan memberikannya kepada bekas isteri Pemohon
(Wawang Gunarti) dan Pemohon hanya menerima sebagian gaji Pemohon dalam setiap
bulannya, oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;
III. Alasan Yuridis Permohonan Keberatan Uji Materiil Pemohon
Alasan Keberatan
Ke 1 :
1.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah mewajibkan Pemohon untuk memberikan sebagian
gaji Pemohon kepada bekas isteri
Pemohon, akan tetapi tidak ada satu pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal atau
Ayat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun undang-undang
lainnya yang
mewajibkan Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan sebagian gajinya kepada bekas
isterinya sebagai akibat dari perceraian sebagaimana rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
2.
Bahwa rumusan
Pasal
8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jelas telah membentuk kaidah hukum
baru yang tidak diatur dan tidak diberikan perintah oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan serta
undang-undang lainnya, sehingga
apabila Termohon I hendak membuat aturan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan
sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat perceraian, maka seharusnya
dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dimana dalam revisi tersebut langsung mewajibkan Pegawai Negeri
Sipil memberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya atau memerintahkan
kepada Termohon I untuk mewajibkan Pegawai Negeri Sipil meberikan sebagian
gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat dari perceraian;
3.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
tidak menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945 Jo. Pasal 12
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang menyatakan “Peraturan
Pemerintah dimaksudkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” melainkan
Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan kaidah hukum atau norma hukum baru yang bertentangan
dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
“PNS berhak
mendapatkan :
a.
Gaji, tunjangan dan
fasilitas
b.
Cuti
c.
Jaminan pensiun dan
jaminan hari tua
d.
Perlindungan dan
e.
Pengembangan
kompetensi”
Dan bertentangan pula dengan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan :
1.
Pemerintah wajib
membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS.
2.
Gaji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai beban kerja, tanggung jawab dan resiko
pekerjaan.
4.
Bahwa berdasarkan Pasal 21 dan
Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan
gaji, tunjangan dan fasilitas yang harus dibayarkan oleh pemerintah dengan adil
dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Pemohon;
5.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak Pemohon
mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas dengan adil dan layak sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Pemohon, karenanya Pemohon
hanya menerima sebagian gaji dari Bendaharawan gaji tempat Pemohon bekerja dan
sebagian gaji Pemohon diberikan kepada bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti);
6.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka
(14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor :
48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah
menghilangkan hak Pemohon untuk menerima gaji dengan adil dan layak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 79
Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, dengan demikian Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 21
dan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2);
Alasan Keberatan
Ke 2 :
7.
Bahwa Pasal 38 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
dan tentang Hak Asasi Manusia menyatakan
:
”Setiap orang,
baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat
kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat
menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya;
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 38 Ayat (4) Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999 dan tentang Hak Asasi
Manusia, Pemohon berhak untuk mendapatkan upah yang adil sesuai dengan prestasi
Pemohon untuk menjamin kelangsungan kehidupan keluarga Pemohon, akan tetapi Pasal
8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka
(13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil telah menghilangkan hak Pemohon untuk menerima upah yang adil sesuai
dengan prestasi Pemohon, sehingga menyebabkan Pemohon tidak dapat menjamin
kelangsungan kehidupan keluarga Pemohon, hal mana saat ini Pemohon telah
menikah lagi dan memiliki satu orang anak;
9.
Bahwa oleh karenanya rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak
Pemohon untuk menerima upah yang adil sesuai dengan prestasi Pemohon dan
menyebabkan Pemohon tidak dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga
Pemohon, sehingga Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39
tahun 1999 dan tentang Hak Asasi Manusia
khususnya Pasal 38 Ayat (4);
Alasan Keberatan
Ke 3 :
10.
Bahwa suatu peraturan perundang-undangan termasuk
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil harus tunduk dan mematuhi segala ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan tersebut
dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, tidak berlaku untuk umum serta tidak
memiliki kekuatan mengikat secara umum;
11.
Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan :
“Dalam membentuk
peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a.
Kejelasan Tujuan
b.
Kelembagaan atau
Pejabat yang tepat
c.
Kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan
d.
Dapat dilaksanakan
e.
Kedayagunaan dan
dan kehasilgunaan
f.
Kejelasan rumusan,
dan
g.
Ketertubakaan”
12.
Bahwa tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tercantum dalam konsideran “Menimbang” pada huruf (c) yang menyatakan “ Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai
Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan percerai dipandang perlu untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil”, sementara tujuan Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana tercantum dalam bagian “Menimbang” Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 huruf
(d) yang menyatakan “Dalam rangka usaha
untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta
memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil”, adapun tujuan pembentukan Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana
dijelaskan dalam Angka 3 Bagian Tujuan yang menyatakan “Surat edaran ini
dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah perkawinan dan atau
perceraian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah 45 tahun 1990
Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983”, sehingga pada intinya tujuan
dari pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dan Pembentukan Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah untuk menjaga dan atau meningkatkan disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
13.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian telah menyimpang atau tidak singkron dengan tujuan Pembentukannya
sebagaimana angka 10 di atas, hal mana rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka
(14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor :
48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian tidak dapat dikategorikan sebagai usaha
untuk menjaga dan atau meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil, melainkan
norma baru atau bisa disebut sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil laki-laki yang telah menceraikan
isterinya;
14.
Bahwa suatu perceraian sah apabila berdasarkan putusan pengadilan yang
hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak tepat
sesuatu yang diputuskan oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku diberikan sanksi sebagaimana
rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Rumusan
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian,
oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka
Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5
huruf (a);
15.
Bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan :
“Materi muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman
b.
Kemanusiaan
c.
Kebangsaan
d.
Kekeluargaan
e.
Kenusantaraan
f.
Bhineka tunggal ika
g.
Keadilan
h.
Kesamaan kedudukan
di dalam hukum dan pemerintahan
i.
Ketertiban dan
kepastian hukum; dan / atau
j.
Keseimbangan,
keserasian, keselarasan”
16.
Bahwa rumusan
Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo.
rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan
Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, karena dengan berdasarkan rumusan Pasal 8 ayat (1)
dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan
Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor :
48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, Termohon II menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L
10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal :
Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Jepara, sehingga Pemohon
yang telah mempunyai isteri lagi dan 1 orang anak hanya menerima sebagian gaji
Pemohon, sedangkan bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) tidak mempunyai
tanggungan dan juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak
dengan penghasilan yang lebih besar dari Pemohon masih menerima sebagian gaji
dari Pemohon dalam setiap bulannya sehingga menimbulkan ketidak adilan bagi
Pemohon, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat
Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun
1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 6
huruf (g);
17.
Bahwa begitu pula rumusan
Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Rumusan
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak mencerminkan asas kepastian hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena dengan berdasarkan rumusan Pasal
8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka
(13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, Termohon II
menerbitkan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal :
Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Jepara, sedangkan Putusan
Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 yang
tidak menerima gugatan Rekonpensi bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) tentang
pembagian sebagian gaji Pemohon untuk bekas isteri sampai menikah lagi telah
berkekuatan hukum tetap (incraht van
gewijsde) dan bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) telah menerima dan
tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Semarang Nomor
: 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 sehingga menimbulkan ketidak pastian
hukum untuk Pemohon, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka
(14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor :
48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal
6 huruf (i);
18.
Bahwa Pasal 12
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan menyatakan : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi
materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”, selanjutnya
dalam penjelasan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
: “Yang dimaksud dengan “menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”
adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam
undang-undang yang bersangkutan”;
19.
Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
untuk melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana diimaksud dalam penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena tidak ada satupun pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal atau Ayat suatu undang-undang baik
dalam Undang-Undang Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan maupun undang-undang lainnya yang memerintahkan
Termohon I dan Termohon II untuk mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan
sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat dari perceraian;
20.
Bahwa begitu pula rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10
tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, karena tidak ada satu pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal
atau Ayat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil
memberikan sebagian gajinya kepada bekas isteri sebagai akibat dari percerain, oleh
karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka
Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 12;
21.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis sebagaimana tersebut di atas,
maka rumusan Pasal 8 ayat (1)
dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan
Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor :
48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4) dan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan huruf (i)
dan Pasal 12, maka Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan
Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi
Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum;
22.
Bahwa oleh karenanya Pasal 8 ayat (1)
dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14)
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/
Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak sah
atau tidak berlaku umum, maka sudah sepatutnya Mahkamah Agung supaya
memerintahkan kepada Termohon I untuk mencabut Pasal 8 ayat (1) dan Ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan memerintahkan kepada Termohon II untuk mencabut Angka
Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian
Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk
mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas
biaya Negara;
23.
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon uraikan di atas, Pemohon
mohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Keberatan
Hak Uji Materiil dalam perkara a quo dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang
amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Hak
Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal
8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka
(13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4), dan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan huruf (i)
dan Pasal 12;
3. Menyatakan Pasal
8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana
telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka
(13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN)
Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil tidak sah atau tidak berlaku umum;
4. Memerintahkan
kepada :
-
Termohon I untuk mencabut Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil;
-
Termohon II untuk mencabut Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14)
Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/
Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun
1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
5. Memerintahkan kepada
Panitera Mahkamah Agung untuk mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita
Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
6. Menghukum Termohon I dan
Termohon II untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex Aequo Et Bono);
Demikian atas
dikabulkannya Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon, Pemohon
menyampaikan terima kasih;
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
1.
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. 2. Nurokhid, S.H.