Kamis, 24 November 2016

Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah di Mahkamah Agung RI


                                                                                                                 Semarang, 20 November 2016
 
 Hal : Permohonan Uji Materiil Peraturan Pemerintah di Mahkamah Agung RI
 
Kepada Yth.
            Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
            di
JAKARTA


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dwi Anggara, SE.,MM, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat lahir Jombang, Tanggal Lahir 23
Mei 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Pekerjaan PNS Dirjen Pajak, bertempat tinggal di Jalan Kimar V Nomor 259 RT. 003, RW. 002, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Nopember 2016 memberikan kuasa kepada : 
1.    Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Tempat Lahir Grobogan, Tanggal Lahir 14 Juni 1984, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 15.00632, Agama Islam, Alamat Rumah Jalan Fatmawati Nomor 57 Semarang, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
2.    Nurokhid, S.H. Tempat Lahir Demak, Tanggal lahir 15 Mei 1978, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 13.01782, Agama Islam, Alamat Rumah Gang Ampera Nomor 96 RT. 006 RW. 003, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Pendidikan Sarjana (S1), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
Keduanya Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mansyur_Aly, M.HWalisongo KM. 12 Nomor 63 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;-----------
Dengan ini, Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ tahun 1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan huruf (i) dan Pasal 12 berlawanan dengan :
Presiden Republik Indonesia, Tempat kedudukan di Gedung Bina Graha, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dahulu Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), Tempat Kedudukan di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 13 Cililitan, Kota Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II;-------------------------------------------------------------------------------------
Adapun dalil-dalil/alasan-alasan Permohonan Pemohon pada pokoknya adalah sebagai berikut :
I.       Kewenangan Mahkamah Agung
1.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Jo. Pasal 20 Ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, Mahkamah Agung mempunyai Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, begitu pula menurut Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyatakan “Dalam hal suatu peraturan Perundang-Undangan bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;
2.    Bahwa  dalam penjelasan Pasal 20 Ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyatakan “Ketentuan ini mengatur Hak Uji Materi Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang, Hak uji dapat dilakukan baik terhadap materi muatan ayat, pasal dan / atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan;
3.    Bahwa yang menjadi obyek Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo adalah Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
4.    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil secara hierarki berada di bawah undang-undang, sehingga dapat dilakukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5.    Bahwa meskipun Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak termasuk dalam urutan perundang-undangan, akan tetapi Surat Edaran dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang sah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo. Pasal 1 Ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan secara hierarki berada di bawah undang-undang, begitu pula dalam bagian “Penjelasan Umum” Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menyatakan “Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Namun, ruang lingkup materi muatan undang-undang ini diperluas tidak saja undang-undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dengan demikian Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materill terhadap Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;  

II.      Kedudukan Hukum (Legal standing) Pemohon;
1.    Bahwa Pasal 31 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan :
“Permohonan sebagaimana dimakud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakukanya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu :
a.    Perorangan warga negara indonesia;
b.    Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang, atau 
c.    Badan hukum publik atau badan hukum privat”.  
2.    Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja  sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara dan pada tanggal 31 Oktober 2011 telah bercerai dengan bekas isteri Pemohon bernama : Wawang Gunarti berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 31 Oktober 2011 dengan Akta Cerai Nomor : 1734/AC/2011/PA/Sm tanggal 31 Oktober 2011;
3.    Bahwa akibat perceraian Pemohon dengan bekas isteri Pemohon bernama : Wawang Gunarti tersebut, gaji Pemohon dipotong sebagian untuk bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) oleh Bendaharawan Gaji dan Pemohon hanya menerima sebagian gaji Pemohon dalam setiap bulannya dengan berdasar pada Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang dikeluarkan oleh Direktur Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jepara;
4.    Bahwa dalam Angka (2) huruf (a) Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang dikeluarkan oleh Direktur Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara dengan tegas menyebutkan : “Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal  8 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil”;
5.    Bahwa substansi yang terkandung dalam Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam Pasal  8 ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
6.    Bahwa Pemohon telah meminta penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dikeluarkannya Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Bagus Laksono dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan hanya menjalankan aturan yang terkandung dalam   Pasal  8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, sehingga Pasal  8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jelas-jelas telah merugikan Pemohon, karena dengan berdasarkan pada pasal atau norma tersebut, Bendaharawan Gaji tempat Pemohon bekerja melakukan pemotongan sebagian gaji Pemohon dan memberikannya kepada bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) dan Pemohon hanya menerima sebagian gaji Pemohon dalam setiap bulannya, oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo;
  
III.    Alasan Yuridis Permohonan Keberatan Uji Materiil Pemohon

Alasan Keberatan Ke 1 :
1.    Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah mewajibkan Pemohon untuk memberikan sebagian gaji Pemohon kepada bekas isteri Pemohon, akan tetapi tidak ada satu pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal atau Ayat yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun undang-undang lainnya yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil untuk memberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat dari perceraian sebagaimana rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
2.    Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jelas telah membentuk kaidah hukum baru yang tidak diatur dan tidak diberikan perintah oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan serta undang-undang lainnya, sehingga apabila Termohon I hendak membuat aturan yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat perceraian, maka seharusnya dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dimana dalam revisi tersebut langsung mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya atau memerintahkan kepada Termohon I untuk mewajibkan Pegawai Negeri Sipil meberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat dari perceraian;
3.    Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945 Jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “Peraturan Pemerintah dimaksudkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” melainkan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan kaidah hukum atau norma hukum baru yang bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
“PNS berhak mendapatkan :
a.    Gaji, tunjangan dan fasilitas
b.    Cuti
c.    Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d.    Perlindungan dan
e.    Pengembangan kompetensi”
Dan bertentangan pula dengan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan :
1.    Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS.
2.    Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
4.    Bahwa berdasarkan Pasal  21 dan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemohon selaku Pegawai Negeri Sipil berhak mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas yang harus dibayarkan oleh pemerintah dengan adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Pemohon;
5.    Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak Pemohon mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas dengan adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan Pemohon, karenanya Pemohon hanya menerima sebagian gaji dari Bendaharawan gaji tempat Pemohon bekerja dan sebagian gaji Pemohon diberikan kepada bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti);
6.    Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak Pemohon untuk menerima gaji dengan adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  21 dan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal  21 dan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2);

Alasan Keberatan Ke 2 :
7.    Bahwa Pasal 38 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan  tentang Hak Asasi Manusia menyatakan :
”Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya;
8.    Bahwa berdasarkan Pasal 38 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan  tentang Hak Asasi Manusia, Pemohon berhak untuk mendapatkan upah yang adil sesuai dengan prestasi Pemohon untuk menjamin kelangsungan kehidupan keluarga Pemohon, akan tetapi Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak Pemohon untuk menerima upah yang adil sesuai dengan prestasi Pemohon, sehingga menyebabkan Pemohon tidak dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga Pemohon, hal mana saat ini Pemohon telah menikah lagi dan memiliki satu orang anak;
9.    Bahwa oleh karenanya rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menghilangkan hak Pemohon untuk menerima upah yang adil sesuai dengan prestasi Pemohon dan menyebabkan Pemohon tidak dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarga Pemohon, sehingga Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan  tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4);

Alasan Keberatan Ke 3 :
10. Bahwa suatu peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil harus tunduk dan mematuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena apabila tidak dipenuhinya ketentuan  dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, tidak berlaku untuk umum serta tidak memiliki kekuatan mengikat secara umum;
11. Bahwa Pasal 5   Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan :
“Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a.    Kejelasan Tujuan
b.    Kelembagaan atau Pejabat yang tepat
c.    Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
d.    Dapat dilaksanakan
e.    Kedayagunaan dan dan kehasilgunaan
f.      Kejelasan rumusan, dan
g.    Ketertubakaan”
12. Bahwa tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam konsideran “Menimbang” pada huruf (c) yang menyatakan “ Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan percerai dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”, sementara tujuan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana tercantum dalam bagian “Menimbang”  Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 huruf (d) yang menyatakan “Dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil”,  adapun tujuan pembentukan Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana dijelaskan dalam Angka 3 Bagian Tujuan yang menyatakan “Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah perkawinan dan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah 45 tahun 1990 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983”, sehingga pada intinya tujuan dari pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dan Pembentukan Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil adalah untuk menjaga dan atau meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
13. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah menyimpang atau tidak singkron dengan tujuan Pembentukannya sebagaimana angka 10 di atas, hal mana rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian tidak dapat dikategorikan sebagai usaha untuk menjaga dan atau meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil, melainkan norma baru atau bisa disebut sanksi bagi Pegawai Negeri  Sipil laki-laki yang telah menceraikan isterinya;
14. Bahwa suatu perceraian sah apabila berdasarkan putusan pengadilan yang hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak tepat sesuatu yang diputuskan oleh pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku diberikan sanksi  sebagaimana rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5   huruf (a);
15. Bahwa Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan :
“Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.    Pengayoman
b.    Kemanusiaan
c.    Kebangsaan
d.    Kekeluargaan
e.    Kenusantaraan
f.      Bhineka tunggal ika
g.    Keadilan
h.    Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
i.      Ketertiban dan kepastian hukum; dan / atau
j.      Keseimbangan, keserasian, keselarasan”
16. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena dengan berdasarkan rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, Termohon II menerbitkan  Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Jepara, sehingga Pemohon yang telah mempunyai isteri lagi dan 1 orang anak hanya menerima sebagian gaji Pemohon, sedangkan bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) tidak mempunyai tanggungan dan juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak dengan penghasilan yang lebih besar dari Pemohon masih menerima sebagian gaji dari Pemohon dalam setiap bulannya sehingga menimbulkan ketidak adilan bagi Pemohon, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 6 huruf (g);
17. Bahwa begitu pula rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak mencerminkan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena dengan berdasarkan rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, Termohon II menerbitkan  Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Bagus Laksono yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Jepara, sedangkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 yang tidak menerima gugatan Rekonpensi bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) tentang pembagian sebagian gaji Pemohon untuk bekas isteri sampai menikah lagi telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) dan bekas isteri Pemohon (Wawang Gunarti) telah menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum untuk Pemohon, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 6 huruf (i);
18. Bahwa Pasal 12  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”, selanjutnya dalam penjelasan Pasal 12  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan : “Yang dimaksud dengan “menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan”;
19. Bahwa rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya untuk melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana diimaksud  dalam penjelasan Pasal 12  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena tidak ada satupun pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal atau Ayat suatu undang-undang baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun undang-undang lainnya yang memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan sebagian gajinya kepada bekas isterinya sebagai akibat dari perceraian;
20. Bahwa begitu pula rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, karena tidak ada satu pada bagian batang tubuh, Bab, Pasal atau Ayat dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan  yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil memberikan sebagian gajinya kepada bekas isteri sebagai akibat dari percerain, oleh karenanya Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 12;
21. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis sebagaimana tersebut di atas, maka  rumusan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan huruf (i) dan Pasal 12, maka Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. rumusan Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum;
22. Bahwa oleh karenanya  Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum, maka sudah sepatutnya Mahkamah Agung supaya memerintahkan kepada Termohon I untuk mencabut Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan memerintahkan kepada Termohon II untuk mencabut Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
23. Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon uraikan di atas, Pemohon mohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil dalam perkara a quo dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.    Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 21 huruf (a) Jo. Pasal 79 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 38 Ayat (4), dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (g) dan huruf (i) dan Pasal 12;
3.    Menyatakan Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tidak sah atau tidak berlaku umum;
4.    Memerintahkan kepada :
-       Termohon I untuk mencabut Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
-       Termohon II untuk mencabut Angka Romawi II Angka (13) dan Angka (14) Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) Nomor : 48/SE/1990/ Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
5.    Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara;
6.    Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono);


Demikian atas dikabulkannya Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon, Pemohon menyampaikan terima kasih;
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




1.    Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.                  2. Nurokhid, S.H.