Kamis, 24 November 2016

Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang


 
                                                                                                              Semarang, 24 Agustus 2016
Hal    : Gugatan Pembatalan
 Keputusan Tata Usaha Negara


            Kepada Yth.
            Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
           di
SEMARANG


Dengan Hormat,
Yang tersebut di bawah ini :
Dwi Anggara, SE.,MM, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat lahir Jombang, Tanggal Lahir 23 Mei 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Pekerjaan PNS Dirjen Pajak, bertempat tinggal di Jalan Kimar V Nomor 259 RT. 003, RW. 002, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada : 
1.    Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Tempat Lahir Grobogan, Tanggal Lahir 14 Juni 1984, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 15.00632, Agama Islam, Alamat Rumah Jalan Fatmawati Nomor 57 Semarang, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
2.    Nurokhid, S.H. Tempat Lahir Demak, Tanggal lahir 15 Mei 1978, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 13.01782, Agama Islam, Alamat Rumah Gang Ampera Nomor 96 RT. 006 RW. 003, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Pendidikan Sarjana (S1), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
Keduanya Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mansyur_Aly, M.HWalisongo KM. 12 Nomor 63 Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara  berlawanan dengan :
Nama Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Tempat Kedudukan di Jalan Raya Ngabul KM. 9 Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;-------------

Direktur Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tempat Kedudukan di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 13 Cililitan, Kota Jakarta Timur, Propinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;-

I.       Obyek Gugatan
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam gugatan a quo adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
-        Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016 Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara selaku Tergugat I;
-       Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara yang diterbitkan oleh Direktur Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara selaku Tergugat II;

II.      Tenggang Waktu Gugatan
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 perihal Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 03 Juni 2016 dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara diterbitkan oleh Tergugat II  pada tanggal 27 Mei 2016, sehingga pengajuan gugatan a quo masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  
III.    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
1.    Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara  merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
2.    Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat konkrit, karena yang disebutkan dalam kedua surat tersebut tidak abstrak, akan tetapi  berwujud  dan nyata,  Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016



tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian secara tegas menyebutkan : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara mulai bulan Mei 2016 melakukan pemotongan atas gaji dan/atau Tunjangan Kinerja An. Sdr. Dwi Anggara sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, begitu pula dengan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara juga secara tegas menyebutkan : kepada Sdr. Dwi Anggara wajib dilakukan pemotongan penghasilan dan menyerahkan sebagian gajinya yang merupakan hak dari Sdri, Sri Patonah bekas isterinya sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
3.    Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat individual, karena kedua surat tersebut tidak ditujukan untuk umum, akan tetapi individual baik alamat maupun hal yang dimaksud, Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016 ditujukan kepada Penggugat dengan Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016 ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara dengan Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
4.    Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat final, karena Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II  dalam menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara tidak memerlukan persetujuan dari instansi atasan ataupun instansi lain;
5.    Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat, karena gaji Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) oleh Bendaharawan Gaji dengan berdasar kepada kedua surat tersebut;
6.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal  27  Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian



An. Dwi Anggara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Pasal 87 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga telah memenuhi syarat sebagai obyek sengketa Tata Usaha Negara;
7.    Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang 5 tahun 1986 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009    tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Semarang berwenang mengadili perkara a quo;

IV.   Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan
Bahwa dengan berdasar pada Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, gaji Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) oleh Bendaharawan Gaji terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai sekarang dan Penggugat hanya menerima sebagian gaji Penggugat, sehingga sangat merugikan kepentingan Penggugat, oleh karenanya terbitnya  Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah jelas-jelas merugikan kepentingan Penggugat, maka Penggugat mempunyai kapasitas / legal standing mengajukan gugatan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1  Undang-Undang 5 tahun 1986 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009    tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

V.     Dasar / Alasan Gugatan
Adapun dasar /  gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
1.     Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2011, Penggugat telah bercerai dengan bekas isteri Penggugat bernama : Sri Patonah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 31 Oktober 2011 dan Penetapan Pengadilan Agama Semarang tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);




2.     Bahwa Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), karena bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) telah menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 meskipun gugatan Rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pembagian sebagian gaji Penggugat untuk bekas isteri sampai menikah lagi  tidak dikabulkan (tidak menerima) oleh Pengadilan Agama Semarang;
3.     Bahwa Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 telah memutuskan menghukum Penggugat untuk memberikan Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) dan Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat memberikan Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sesuai amar putusan Pengadilan Agama Semarang;
4.     Bahwa menurut Kesimpulan Komisi II (Komisi Perdata Agama) Hasil Rapat Kerja Nasional antara Mahkamah Agung RI dengan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tertentu dari semua lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia tahun 2002 di  Bandung  tanggal  14  September 2003 sampai 19 September 2003, Bagian III B tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 pada angka 4 yang menyatakan :
“Penerapan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 tahun 1990 yang menyangkut pembagian gaji kepada isteri yang diceraikan diterapkan dengan pemberian mut’ah sesuai kepatutan, kelayakan dan kemampuan suami serta dibayar sekaligus”; 
5.     Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor : 184K/Ag/2015   tanggal  11 Maret 2015 membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara Nomor : 04/Pdt.G/2014/PTA.MU   tanggal   22   April  2014    yang   menghukum Tergugat Rekonpensi (suami) untuk menyerahkan setengah gajinya kepada Penggugat Rekonpensi (isteri) setiap bulannya sampai Penggugat Rekonpensi (isteri) kawin  lagi  dengan  pertimbangan  pada halaman 16 sebagai berikut :
“Dalam hukum islam kewajiban suami terhadap isterinya yang dijatuhi talak hanya terbatas mengenai mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, karena itu ketentuan kewajiban suami menyerahkan seperdua gaji kepada isterinya (karena tidak punya anak) yang dijatuhi talak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor   10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990



harus difahami sebagai kewajiban mut’ah, karena itu Mahkamah Agung Memandang perlu mengubah kewajiban menyerahkan seperdua gaji tersebut menjadi kewajiban membayar mut’ah sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam”;
sehingga pemberian mut’ah Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah)  sebesar  Rp.  30.000.000,-  (tiga  puluh  juta  rupiah) harus difahami sebagai pemberian sebagian gaji Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebagaimana dikehendaki Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
6.     Bahwa meskipun Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian  dan Tergugat II dalam menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, akan tetapi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang telah berkekuatan tetap (incraht van gewijsde) tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pemotongan / pembagian  sebagian gaji  Penggugat untuk bekas isteri Penggugat sampai menikah lagi dan Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015   tanggal  11 Maret 2015 pemberian  Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) harus difahami sebagai pemberian sebagian gaji Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebagaimana dikehendaki Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
7.     Bahwa Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015 telah mempunyai  kekuatan hukum (incraht van gewijsde), maka kedua putusan tersebut telah mengikat, baik mengikat para pihak dan mengikat dalam arti positif, yakni apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan tidak dimungkinkan pembuktian melawan;
8.     Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian yang diterbitkan Tergugat I dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara yang diterbitkan oleh Tergugat II jelas-jelas telah mengesampingkan dan bertentangan dengan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus  2011  dan  Putusan Mahkamah Agung Nomor : 184K/Ag/2015



tanggal 11 Maret 2015 yang telah mempunyai  kekuatan hukum (incraht van gewijsde) dan dengan terbitnya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah membebani kewajiban ganda terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, sehingga penerbitan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor  :  F III 26-30/L 10-3/50   tanggal  27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUB), yaitu :
-       Asas Kepastian Hukum
Bahwa bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) nyata-nyata telah menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) berupa pembagian sebagian gaji Penggugat sampai bekas isteri menikah lagi, akan tetapi Tergugat I dengan menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dengan menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah bertolak belakang Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde), sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap Penggugat;
-       Asas Kecermatan
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak cermat dalam memahami isi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) yang tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah)  tentang pemotongan / pembagian sebagian gaji Penggugat untuk bekas isteri sampai menikah lagi dan pemberian Mut’ah Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) harus difahami sebagai pemberian sebagian gaji sebagaimana dikehendaki Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015;



-       Larangan Bertindak Sewenang-Wenang
Bahwa Tergugat I dengan menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dengan menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah memaksakan Penggugat untuk memberikan sebagian gaji pada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, sedangkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)  tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pemotongan / pembagian sebagian gaji untuk bekas isteri sampai menikah lagi dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015 telah mengubah kewajiban menyerahkan gaji dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  tahun  1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menjadi kewajiban membayar mut’ah sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam;
-       Asas Keadilan
Bahwa Tergugat I dengan menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dengan menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah menimbulkan ketidak adilan terhadap Penggugat, dimana Penggugat telah mempunyai isteri lagi dan 1 orang anak, sehingga Penggugat harus menanggung isteri dan 1 orang anak dengan sebagian gaji yang Penggugat terima, sedangkan bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tidak mempunyai tanggungan dan juga bekerja sebagai PNS pada Dirjen Pajak dengan penghasilan yang hampir sama dengan Penggugat masih menerima sebagian gaji dari Penggugat dalam setiap bulannya;
9.     Bahwa oleh karenanya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian yang diterbitkan Tergugat I dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal 27  Mei  2016,  Perihal  :  Pembagian  Gaji  Akibat Perceraian An. Dwi Anggara  yang diterbitkan oleh Tergugat II telah bertentangan dan mengesampingkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 dan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015  yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)



dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUB), maka cukup beralasan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara dinyatakan batal atau tidak sah serta mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan mewajibkan Tergugat Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara serta memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerima gaji secara penuh;
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
10.  Bahwa setelah terbitnya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, gaji Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) oleh Bendaharawan Gaji terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai sekarang dan  Penggugat hanya menerima sebagian gaji Penggugat, sehingga jelas-jelas telah merugikan kepentingan Penggugat;
11.  Bahwa untuk menghindari kepentingan Penggugat dirugikan lebih besar lagi dengan tetap dipotongnya sebagian gaji Penggugat oleh Bendaharawan Gaji untuk bulan-bulan berikutnya, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang  mengeluarkan  Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan  Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara  dan memerintahkan  Tergugat  I dan Tergugat II untuk   menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan  Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.  Bahwa kepentingan Penggugat yang dirugikan akibat pelaksanaan Surat   Nomor  :  S-4844/WPJ.10/KP.13/2016   tanggal   03   Juni 2016, Perihal  :  Penegasan  Pemotongan  Gaji  Akibat   Perceraian dan Surat



Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, tidak termasuk kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Pembagian Gaji PNS Akibat Perceraian An. Dwi Anggara dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, maka cukup beralasan Permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara  berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara sudah sepatutnya untuk dikabulkan;  
Bahwa berdasarkan dalil-dalil/alasan gugatan Penggugat tersebut di atas, kiranya gugatan Penggugat cukup berasalan menurut hukum, oleh karena itu Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang segera berkenan memanggil para pihak, memeriksa dan mengadili perkara dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN :
1.   Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian  dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
2.   Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa  Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50  tanggal  27  Mei  2016,  Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
-       Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian;
-       Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
3.    Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha  Negara  berupa  Surat  Nomor  : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016



tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian;
4.    Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
5.    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerima gaji secara penuh
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan Penggugat, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,




1.    Ali Mansur Alhuda, S.HI.,M.H.                         2. Nurokhid, S.H.