Semarang, 24 Agustus 2016
Hal : Gugatan
Pembatalan
Keputusan
Tata Usaha Negara
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
di –
SEMARANG
Dengan Hormat,
Yang tersebut di bawah ini :
Dwi Anggara,
SE.,MM, Kewarganegaraan
Indonesia, Tempat lahir Jombang, Tanggal Lahir 23 Mei 1974, Jenis Kelamin
Laki-Laki, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, Pendidikan Pasca Sarjana (S2),
Pekerjaan PNS Dirjen Pajak,
bertempat tinggal di Jalan Kimar V Nomor 259 RT. 003, RW. 002, Kelurahan
Pandean Lamper,
Kecamatan Gayamsari,
Kota
Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Agustus 2016 memberikan
kuasa kepada :
1.
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. Tempat
Lahir Grobogan, Tanggal Lahir 14 Juni 1984, Warga Negara Indonesia, Status
Perkawinan Kawin, Nomor Induk Anggota (NIA) 15.00632, Agama Islam, Alamat
Rumah Jalan Fatmawati Nomor 57 Semarang, Pendidikan Pasca Sarjana (S2), Masa
Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
2.
Nurokhid, S.H. Tempat Lahir Demak, Tanggal lahir 15 Mei
1978, Warga Negara Indonesia, Status Perkawinan Kawin, Nomor Induk
Anggota (NIA) 13.01782, Agama Islam, Alamat Rumah Gang Ampera Nomor 96 RT. 006
RW. 003, Kelurahan Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Pendidikan
Sarjana (S1), Masa Berlaku KTPA sampai 31 Desember 2018;
Keduanya
Advokat & Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Walisongo KM. 12
Nomor 63 Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai
PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini,
Penggugat mengajukan gugatan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara berlawanan dengan :
Nama Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Jepara, Tempat Kedudukan di Jalan Raya Ngabul KM. 9 Kecamatan Tahunan,
Kabupaten Jepara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;-------------
Direktur Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)
Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN), Tempat
Kedudukan di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 13 Cililitan, Kota Jakarta Timur,
Propinsi DKI Jakarta, untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT II;-
I. Obyek Gugatan
Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam gugatan a quo
adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
-
Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016 Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Jepara selaku Tergugat I;
-
Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal :
Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara yang diterbitkan oleh Direktur
Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan Kesejahteraan dan Kinerja pada Badan Kepegawaian
Negara selaku Tergugat II;
II. Tenggang Waktu Gugatan
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 perihal Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat
Perceraian diterbitkan oleh Tergugat I pada tanggal 03 Juni 2016 dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi
Anggara diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 27 Mei 2016, sehingga pengajuan
gugatan a quo masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun tahun 1986 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara;
III. Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
1.
Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara
merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan
Tergugat II selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990;
2.
Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat konkrit, karena yang
disebutkan dalam kedua surat tersebut tidak abstrak, akan tetapi berwujud dan nyata,
Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016
tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat
Perceraian secara tegas menyebutkan : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jepara mulai
bulan Mei 2016 melakukan pemotongan atas gaji dan/atau Tunjangan Kinerja An.
Sdr. Dwi Anggara sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, begitu pula dengan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara juga secara tegas menyebutkan : kepada Sdr. Dwi
Anggara wajib dilakukan pemotongan penghasilan dan menyerahkan sebagian gajinya
yang merupakan hak dari Sdri, Sri Patonah bekas isterinya sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
3.
Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat individual, karena kedua
surat tersebut tidak ditujukan untuk umum, akan tetapi individual baik alamat
maupun hal yang dimaksud, Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016 ditujukan kepada Penggugat dengan Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016 ditujukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara dengan Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
4.
Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara bersifat final, karena Tergugat I
dalam menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat
II dalam menerbitkan Surat Nomor
: F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat
Perceraian An. Dwi Anggara tidak memerlukan persetujuan dari instansi
atasan ataupun instansi lain;
5.
Bahwa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara menimbulkan akibat hukum bagi
Penggugat, karena gaji Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat
(Sri Patonah) oleh Bendaharawan Gaji dengan berdasar kepada kedua surat
tersebut;
6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian
An. Dwi Anggara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
dimaksud Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.
Pasal 87 huruf e Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, sehingga telah memenuhi syarat sebagai obyek sengketa Tata Usaha
Negara;
7.
Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat lebih dari satu Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara dan berkedudukan tidak dalam satu daerah hukum
Pengadilan, maka sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang 5 tahun 1986
yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
Pengadilan Tata Usaha Semarang berwenang mengadili perkara a quo;
IV. Kepentingan Penggugat Yang Dirugikan
Bahwa dengan berdasar pada Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27
Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, gaji
Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) oleh
Bendaharawan Gaji terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai sekarang dan Penggugat
hanya menerima sebagian gaji Penggugat, sehingga sangat merugikan kepentingan
Penggugat, oleh karenanya terbitnya Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian
An. Dwi Anggara telah jelas-jelas merugikan kepentingan Penggugat, maka Penggugat
mempunyai kapasitas / legal standing mengajukan gugatan a quo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang
5 tahun 1986 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 51
tahun 2009 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;
V. Dasar / Alasan Gugatan
Adapun dasar / gugatan Penggugat
adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2011, Penggugat telah bercerai dengan bekas
isteri Penggugat bernama : Sri Patonah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama
Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 31 Oktober 2011 dan Penetapan
Pengadilan Agama Semarang tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama
Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (incraht van
gewijsde);
2. Bahwa Putusan Pengadilan
Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (incraht van
gewijsde), karena bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) telah menerima dan
tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Semarang Nomor
: 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm 15 Agustus 2011 meskipun gugatan Rekonpensi bekas
isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pembagian sebagian gaji Penggugat untuk
bekas isteri sampai menikah lagi tidak
dikabulkan (tidak menerima) oleh Pengadilan Agama Semarang;
3. Bahwa Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm
tanggal 15 Agustus 2011 telah memutuskan menghukum Penggugat untuk memberikan Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,-
(tiga puluh juta rupiah) kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) dan Penggugat telah melaksanakan kewajiban
Penggugat memberikan Mut’ah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sesuai amar putusan Pengadilan Agama Semarang;
4. Bahwa menurut Kesimpulan Komisi II (Komisi
Perdata Agama) Hasil Rapat Kerja Nasional antara Mahkamah Agung RI dengan Para
Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tertentu
dari semua lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia tahun 2002 di Bandung
tanggal 14 September 2003 sampai 19 September 2003, Bagian
III B tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 pada angka 4 yang menyatakan :
“Penerapan
PP Nomor 10 tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 tahun 1990 yang menyangkut pembagian
gaji kepada isteri yang diceraikan diterapkan dengan pemberian mut’ah sesuai
kepatutan, kelayakan dan kemampuan suami serta dibayar sekaligus”;
5. Bahwa Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal
11 Maret 2015 membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
Nomor : 04/Pdt.G/2014/PTA.MU tanggal 22 April 2014 yang menghukum Tergugat Rekonpensi (suami) untuk
menyerahkan setengah gajinya kepada Penggugat Rekonpensi (isteri) setiap
bulannya sampai Penggugat Rekonpensi (isteri) kawin lagi
dengan pertimbangan pada halaman 16 sebagai berikut :
“Dalam
hukum islam kewajiban suami terhadap isterinya yang dijatuhi talak hanya
terbatas mengenai mut’ah, nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah, karena
itu ketentuan kewajiban suami menyerahkan seperdua gaji kepada isterinya
(karena tidak punya anak) yang dijatuhi talak sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 1990
harus
difahami sebagai kewajiban mut’ah, karena itu Mahkamah Agung Memandang perlu
mengubah kewajiban menyerahkan seperdua gaji tersebut menjadi kewajiban
membayar mut’ah sesuai dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum
Islam”;
sehingga
pemberian mut’ah Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah) harus difahami sebagai pemberian
sebagian gaji Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebagaimana
dikehendaki Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
6. Bahwa meskipun Tergugat I dalam menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dalam menerbitkan Surat Nomor
: F
III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian
Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, akan tetapi Putusan
Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15
Agustus 2011 yang telah berkekuatan tetap (incraht
van gewijsde) tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas
isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pemotongan / pembagian sebagian gaji Penggugat untuk bekas isteri Penggugat sampai
menikah lagi dan Menurut Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015
tanggal 11 Maret 2015 pemberian Mut’ah
berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) harus difahami sebagai
pemberian sebagian gaji Penggugat kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah)
sebagaimana dikehendaki Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990;
7. Bahwa Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm
tanggal 15 Agustus 2011 dan Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015 telah mempunyai kekuatan hukum (incraht van gewijsde), maka kedua putusan tersebut telah mengikat,
baik mengikat para pihak dan mengikat dalam arti positif, yakni apa yang
diputuskan hakim harus dianggap benar dan tidak dimungkinkan pembuktian melawan;
8. Bahwa Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian yang diterbitkan Tergugat I dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian
Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara yang diterbitkan oleh Tergugat II
jelas-jelas telah mengesampingkan dan bertentangan dengan Putusan Pengadilan
Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 184K/Ag/2015
tanggal 11 Maret 2015 yang telah
mempunyai kekuatan hukum (incraht van gewijsde) dan dengan
terbitnya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal :
Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara
telah membebani kewajiban ganda terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, sehingga penerbitan Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27
Mei 2016, Perihal
: Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah melanggar Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUB), yaitu :
- Asas Kepastian Hukum
Bahwa bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) nyata-nyata telah menerima dan tidak
melakukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm
tanggal 15 Agustus 2011 yang tidak mengabulkan (tidak menerima) gugatan
rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) berupa pembagian sebagian gaji
Penggugat sampai bekas isteri menikah lagi, akan tetapi Tergugat I dengan menerbitkan
Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dengan menerbitkan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27
Mei 2016, Perihal
: Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah bertolak
belakang Putusan Pengadilan
Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011
yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht
van gewijsde), sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap
Penggugat;
- Asas Kecermatan
Bahwa Tergugat I dan Tergugat
II tidak cermat dalam memahami isi Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm
tanggal 15 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) yang tidak mengabulkan (tidak menerima)
gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang pemotongan / pembagian sebagian gaji
Penggugat untuk bekas isteri sampai menikah lagi dan pemberian Mut’ah Penggugat
kepada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah) harus difahami sebagai pemberian sebagian gaji sebagaimana
dikehendaki Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015
tanggal 11 Maret 2015;
- Larangan Bertindak
Sewenang-Wenang
Bahwa Tergugat I dengan
menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Tergugat II dengan menerbitkan
Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27
Mei 2016, Perihal
: Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah memaksakan Penggugat untuk memberikan
sebagian gaji pada bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun
1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, sedangkan Putusan Pengadilan
Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 yang
telah berkekuatan hukum tetap (incraht
van gewijsde) tidak mengabulkan
(tidak menerima) gugatan rekonpensi bekas isteri Penggugat (Sri Patonah) tentang
pemotongan / pembagian sebagian gaji untuk bekas isteri sampai menikah lagi dan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :
184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015 telah mengubah kewajiban menyerahkan gaji
dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun
1983 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menjadi kewajiban membayar mut’ah sesuai
dengan ketentuan Pasal 149 dan Pasal 158 Kompilasi Hukum Islam;
- Asas Keadilan
Bahwa Tergugat
I dengan menerbitkan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03
Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan
Tergugat II dengan menerbitkan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian
Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara telah
menimbulkan ketidak adilan terhadap Penggugat, dimana Penggugat telah mempunyai
isteri lagi dan 1 orang anak, sehingga Penggugat harus menanggung isteri dan 1
orang anak dengan sebagian gaji yang Penggugat terima, sedangkan bekas isteri
Penggugat (Sri Patonah) tidak mempunyai tanggungan dan juga bekerja sebagai PNS
pada Dirjen Pajak dengan penghasilan yang hampir sama dengan Penggugat masih
menerima sebagian gaji dari Penggugat dalam setiap bulannya;
9.
Bahwa oleh karenanya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal
03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian yang
diterbitkan Tergugat I dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian
Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara yang diterbitkan oleh Tergugat II telah bertentangan
dan mengesampingkan Putusan Pengadilan
Agama Semarang Nomor : 0537/Pdt.G/2011/PA.Sm tanggal 15 Agustus 2011 dan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 184K/Ag/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)
dan melanggar
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUB), maka cukup beralasan Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian
An. Dwi Anggara dinyatakan batal atau tidak sah serta mewajibkan Tergugat I
untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian dan mewajibkan Tergugat Tergugat II untuk mencabut Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara serta memerintahkan kepada Tergugat I dan
Tergugat II memulihkan hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan
menerima gaji secara penuh;
Permohonan
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
10.
Bahwa setelah terbitnya Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50
tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara,
gaji Penggugat dipotong sebagian untuk bekas isteri Penggugat (Sri Patonah)
oleh Bendaharawan Gaji terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai sekarang dan Penggugat hanya menerima sebagian gaji Penggugat,
sehingga jelas-jelas telah merugikan kepentingan Penggugat;
11.
Bahwa untuk menghindari kepentingan Penggugat dirugikan
lebih besar lagi dengan tetap dipotongnya sebagian gaji Penggugat oleh
Bendaharawan Gaji untuk bulan-bulan berikutnya, maka Penggugat mohon kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengeluarkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III
26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian
An. Dwi Anggara dan memerintahkan Tergugat
I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan
Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal
03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50
tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara
sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.
Bahwa kepentingan Penggugat yang dirugikan akibat pelaksanaan Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal
03 Juni
2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor
: F
III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat
Perceraian An. Dwi Anggara, tidak termasuk kepentingan umum dalam rangka
pembangunan mengharuskan dilaksanakannya Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016
tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Pembagian Gaji PNS Akibat Perceraian An. Dwi
Anggara dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara, maka cukup
beralasan Permohonan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha
Negara berupa Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan
Gaji Akibat Perceraian dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50
tanggal 27 Mei 2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara
sudah sepatutnya untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil/alasan gugatan Penggugat tersebut di atas,
kiranya gugatan Penggugat cukup berasalan menurut hukum, oleh karena itu Penggugat mohon
kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang segera berkenan
memanggil para pihak, memeriksa dan mengadili perkara dan
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN :
1.
Mengabulkan
Permohonan
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat
Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian
dan Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016, Perihal
: Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
2.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk
Menunda Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal
03 Juni 2016, Perihal : Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian dan Surat
Nomor : F III 26-30/L 10-3/50
tanggal 27 Mei
2016, Perihal : Pembagian Gaji
Akibat Perceraian An. Dwi Anggara sampai putusan perkara a quo mempunyai
kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha
Negara berupa :
-
Surat Nomor : S-4844/WPJ.10/KP.13/2016 tanggal 03 Juni 2016, Perihal : Penegasan
Pemotongan Gaji Akibat Perceraian;
-
Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei 2016,
Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
3.
Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata
Usaha Negara berupa Surat Nomor :
S-4844/WPJ.10/KP.13/2016
tanggal 03 Juni 2016, Perihal
: Penegasan Pemotongan Gaji Akibat Perceraian;
4.
Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata
Usaha Negara berupa Surat Nomor : F III 26-30/L 10-3/50 tanggal 27 Mei
2016, Perihal : Pembagian Gaji Akibat Perceraian An. Dwi Anggara;
5.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II memulihkan hak-hak
Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menerima gaji secara penuh
6.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya
perkara;
ATAU :
Apabila
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Demikian atas terkabulnya gugatan Penggugat, Penggugat menyampaikan terima
kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
1.
Ali
Mansur Alhuda, S.HI.,M.H. 2. Nurokhid, S.H.