Operasional fee yang law office bebankan kepada clien sudah includ terhadap biaya-biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara tersebut kecuali diperjanjikan lain. Begitu pula law office tidak akan membebankan biaya-biaya yang tidak perlu kepada klien dan tidak akan meminta tambahan operasional fee dari yang telah disepakati, kecuali diperjanjikan lain.
Adapun corporasi atau perusahaan yang menjadi klien law office, operasional fee terbagi menjadi dua macam yaitu :
1. Operasional Fee Kontrak Kerja
Operasional fee kontrak kerja tersebut dibayarkan setiap bulan atau
setiap tahun selama masa kontrak sesuai kontrak kerja sama. Operasional
fee kontrak yang law office bebankan kepada corporasi atau perusahaan
tersebut rata-rata sebesar Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp.
10.000.000.- juta untuk setiap bulannya.
2. Operasional Fee Perkara
Operasional fee perkara dimaksud meliputi operasional terhadap
penanganan perkara yang dialami oleh corporasi atau perusahaan. Besaran
operasional fee perkara tersebut tergantung pada tingkat kerumitan
perkara dan jauh dekatnya perkara tersebut dari kedudukan law office.