Minggu, 13 November 2016

Operasional Fee Klien Perorangan & Perusahaan / Korporasi

Terhadap klien perorangan, law office kami membebankan operasional fee kepada klien dengan mempertimbangkan kerumitan permasalahan dan jauh dekatnya perkara tersebut dari tempat kedudukan law office, operasional fee tersebut law office beritahukan di awal sebelum dimulaninya kontrak kuasa.

Operasional fee yang law office bebankan kepada clien sudah includ terhadap biaya-biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara tersebut kecuali diperjanjikan lain. Begitu pula law office tidak akan membebankan biaya-biaya yang tidak perlu kepada klien dan tidak akan meminta tambahan operasional fee dari yang telah disepakati, kecuali diperjanjikan lain.

Adapun  corporasi atau perusahaan yang menjadi klien law office, operasional fee terbagi menjadi dua macam yaitu :

1. Operasional Fee Kontrak Kerja

Operasional fee kontrak kerja tersebut dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun selama masa kontrak sesuai kontrak kerja sama. Operasional fee kontrak yang law office bebankan kepada corporasi atau perusahaan tersebut rata-rata sebesar Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.- juta untuk setiap bulannya.

2. Operasional Fee Perkara

Operasional fee perkara dimaksud meliputi operasional terhadap penanganan perkara yang dialami oleh corporasi atau perusahaan. Besaran operasional fee perkara tersebut tergantung pada tingkat kerumitan perkara dan jauh dekatnya perkara tersebut dari kedudukan law office.