Minggu, 13 November 2016

Jasa Hukum Litigasi Kantor Advokat / Pengacara : Ali Mansur, M.H. & Partners

Apabila permasalahan hukum harus diselesaikan melalui putusan pengadilan dan tidak terbuka penyelesaian di luar pengadilan, penyelesaian perkara dari pendaftaran gugatan sampai dengan adanya putusan pengadilan menjadi tanggung jawab kami, klien law office, hanya menyediakan bukti-bukti yang law office perlukan.

Adapun perkara yang harus diselesaikan melalui litigasi atau sidang pengadilan seperti halnya : Permohonan Perwalian Anak, Permohonan Kuasa Menjual, Penetapan Ahli Waris, Perceraian, Perbuatan Melawan Hukum, Permohonan Eksekusi, Permonan Kepailitan, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Sengketa Tata Usaha Negata dan perkara-perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus.