Minggu, 13 November 2016

,

Jasa Hukum Non Litigasi Kantor Advokat / Pengacara Semarang : Ali Mansur, M.H. & Partners

Tidak semua permasalahan hukum harus dilakukan melalui litigasi atau pengadilan, bagi Law Office  kami, penyelesaian permasalahan hukum melalui litigasi atau sidang pengadilan merupakan alternatif terakhir kecuali penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan.

Apabila ada peluang menyelesaikan permasalahan hukum melalui non litigasi atau diluar sidang pengadilan, law office kami akan memaksimalkan penyelesaiannya melalui non litigasi dengan cara somasi, mediasi dan pendekatan-pendekatan terhadap pihak terkait, hal tersebut law office kami maksudkan supanya penyelesaian perkara lebih efisien, cepat dan yang lebih penting lagi tidak menimbulkan dendam antara pihak yang bersengketa.


Adapun permasalahan hukum yang kemungkina diselesaikan melalui non litigasi meliputi : Perkara waris, perkara pembagian harta bersama, perkara hutang piutang, perkara sengketa tanah dan perkara lain yang tidak mengharuskan adanya putusan pengadilan.