Jumat, 11 November 2016

Klien Kantor Advokat / Pengacara Semarang : Ali Mansur, M.H. & Partners

Klien kami bisa terdiri perorangan atau badan hukum perdata seperti halnya PT, CV, Yayasan dan  perkumpulan lainnya yang didirikan berdasarkan hukum indonesia. Untuk klien dari badan hukum perdata tersebut, law office kami juga bersedia menjadi in house lawyer / corporate lawyer dengan perjanjian kerja sama selama dalam waktu tertentu.

Keuntungan bagi perusahaan yang memposisikan law office kami adalah semua permasalahan hukum yang terjadi pada badan hukum perdata tersebut sudah menjadi tanggung jawab kami, baik mereview dokumen-dokumen perusahaan, memberikan advis hukum dan mendampingi atau mewakili perusahaan di luar maupun di dalam pengadilan.

Keuntungan lainnya adalah potensi adanya permasalahan hukum yang akan terjadi di perusahaan dapat diminimalisir atau di deteksi sejak dini, sehingga potensi adanya kerugian bagi badan hukum perdata tersebut juga relatif kecil.