Rabu, 09 Agustus 2017

Jasa Pengacara Terbaik Dan Profesional Semarang : Ali Mansur, M.H. & Partners

sebagai Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah, potensi permasalahan hukum yang timbul di Kota Semarang relatif tinggi, hal tersebut terbukti dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kota Semarang berkelas 1 A. Semakin tinggi potensi permasalahan hukum yang terjadi, maka potensi terhadap kebutuhan jasa profesial hukum dari advokat atau pengacara juga semakin tinggi, terlebih lagi di Pengadilan Negeri Semarang juga terdapat Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pandangan ekonomi, apabila permintaan tinggi maka harga juga semakin tinggi, namun pandangan tersebut tidak bisa berlaku terhadap jasa profesional advokat atau pengacara atau sering disebut fee, karena biaya jasa pengacara didasarkan pada kesepakatan antara pengacara dengan calon klien.

Besar kecilnya biaya pengacara biasanya ditentukan beberapa faktor, antara lain :

1. Kompleksitas atau kerumitan perkara yang akan ditangani oleh pengacara, semakin rumit permasalahan yang akan ditangani, maka biaya jasa pengacara juga akan semakin tinggi.

2. Tingkat popularitas atau jam terbang pengacara, biasanya semakin populer seorang pengacara, maka biaya jasa yang akan dikenakan kepada calon kliennya juga semakin tinggi, berbeda halnya dengan pengacara yang belum begitu populer atau bahkan jam terbangnya masih sedikit.

3. Jauh dekatnya perkara yang akan ditangani oleh pengacara, semakin jauh perkara yang akan ditangani oleh pengacara, maka jasa pengacara juga akan semakin tingg, hal tersebut wajar saja sebab apabila perkara yang akan ditangai jauh, maka diperlukan biaya operasional, living cost yang lebih tinggi dan waktu yang dibutuhkan untuk sampai tempat perkara tersebut juga semakin lama.

Selain dikenakan biaya jasa pengacara, biasanya klien juga dikenakan succes fee yang dibayarkan apabila perkara telah selesai ditangani, namun hal tersebut tergantung pada kesepakatan awal antara pengacara dan calon kliennya tersebut. sebelum calon klien tanda tangan surat kuasa, hendaknya dipastikan dulu dengan pengacara berapa biaya jasa pengacaranya, bagaimana cara pembayarannya dan berapa persen succes feenya (jika ada), calon klien juga harus memastikan apakah dengan biaya dimaksud sampai perkara selesai dan sudan tidak ada tambahan lagi, hal tersebut untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan oleh klien dikemudian hari.