Menurut
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubunga Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama mengenai
perselisihan hak, tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan
kepentingan, tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan
kerja dan tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar
serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Selanjutnya Pasal
59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubunga Industrial menyatakan : Untuk pertama kali dengan
undang-undang ini dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap
Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi
yang daerah hukumnya meliputi provinsi yang bersangkutan.
Pengadilan
Hubungan Industrial Semarang berwenang memeriksa dan mengadili di
tingkat pertama mengenai perselisihan hak, tingkat pertama dan
terakhir mengenai perselisihan kepentingan, tingkat pertama mengenai
perselisihan pemutusan hubungan kerja dan tingkat pertama dan terakhir
mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu
perusahaan di seluruh Propinsi Jawa Tengah seperti halnya Kota Semarang,
Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kota
Surakarta, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten
Kendal, Kota Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati
dan lain sebagainya.